E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

DEDE HUSEN UTOYO

Sekretaris Desa

DARWONO

Kepala Urusan Keuangan

DARMANTO

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KARTIM

Kepala Seksi Pemerintahan

RASTONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

CAHYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA HERTINAWATI

Staff Kepala Urusan Keuangan

SARWAN

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASAM

Staff Kepala Seksi Pemerintahan

MAMAN SUTISNA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

CARTA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

KARTINI

Staff Kepala Seksi Pelayanan

KUSMANA

Staff Kepala Seksi Pelayanan

DARKAM

Kepala Dusun Sukaharja

MUHAMMAD TAHRIR

Kepala Dusun Sudimampir

SAHROM

Kepala Dusun Ciloa

ACHMAD RIYANTO

Kepala Dusun Rimpaknangsi

RUSWANTO

Kepala Dusun Cisagu

DESI SAFITRI

Kepala Dusun Sukanagara

Statistik Pengunjung

Hari ini:122
Kemarin:142
Total:196.553
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.247
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

14 April 2026
126 Kali
Kang Admin

HanumBerdaya – Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka beberapa peraturan yang berlaku sebelumnya mengalami perubahan. Terutama pada masa jabatan Kepala Desa dan tata cara pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang ini di tetapkan tanggal 26 Maret 2026 dan diundangan di tanggal yang sama. Tentunya peraturan peraturan yang mengatur tentang desa di beberapa kementerianpun akan ikut ada perubahan atau penyesuaian dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tersebut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh PP Nomor 16 Tahun 2026 melalui link jdih.kemendesa.go.id

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook