HanumBerdaya – Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka beberapa peraturan yang berlaku sebelumnya mengalami perubahan. Terutama pada masa jabatan Kepala Desa dan tata cara pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang ini di tetapkan tanggal 26 Maret 2026 dan diundangan di tanggal yang sama. Tentunya peraturan peraturan yang mengatur tentang desa di beberapa kementerianpun akan ikut ada perubahan atau penyesuaian dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tersebut.
Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh PP Nomor 16 Tahun 2026 melalui link jdih.kemendesa.go.id
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar