HanumBerdaya – Tahun 2026 kebijakan penggunaan Dana Desa tidak seperti biasanya, untuk tahun anggaran 2026 ada penambahan jenis penggunaan yaitu untuk Koperasi Desa Merah Putih. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Adapun Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 tertuang dalam pasal 2 sebagai berikut :
(1) Fokus penggunaan Dana penggunaannya untuk mendukung :
- penanganan kemiskinan Desa diutamakan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.
Adapun larangan penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut :
- pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
- pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
- membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
- pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Tentunya Pemerintah Desa dalam hal ini harus cermat dalam melaksanakan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2026, khususnya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Supaya tetap sesuai dengan regulasi, dan juga sesuai dengan prioritas masyarakat yang tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes.
Anto
30 Maret 2026 14:45:21