Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada Perbup Cilacap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Pasal 31
BPD mempunyai fungsi :
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.n
Pasal 32
BPD mempunyai tugas :
menggali aspirasi masyarakat;
menampung aspirasi masyarakat;
mengelola aspirasi masyarakat;
menyalurkan aspirasi masyarakat;
menyelenggarakan musyawarah BPD;
menyelenggarakan musyawarah desa;
membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/ atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD) , atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Jabatan | Nama |
Ketua | Cipto Rusmanto, SP |
Sekretaris | Sutarko |
Bendahara | Warsono |
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Tingkat Desa dimotori oleh Tim Penggerak PKK Desa untuk membantu Pemerintah Desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Berikut 10 Program pokok PKK :
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
Pendidikan dan Keterampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Jabatan | Nama |
Ketua TP. PKK Desa Hanum | Hj. Dartini Ruswadianto, S.Pd |
Wakil Ketua | Kiki Husen |
Sekretaris | Eroh Sarwan |
Wakil Sekretaris | Ranti Rastono |
Bendahara | Kartini Sarsum |
Wakil Bendahara | Cucun Maman |
Ketua Pokja I | Lia Darwono |
Wakil Ketua Pokja I | Lilis Cahyanto |
Ketua Pokja II | Yuli Kasam |
Wakil Ketua Pokja II | Tika Henday |
Wakil Ketua Pokja III | Ane Darmanto |
Wakil Ketua Pokja III | Imas Tahrir |
Ketua Pokja IV | Ike Deni |
Wakil Ketua Pokja IV | Atin Ruswanto |
Anggota | Nurhasanah Sahrom |
Anggota | Sarsih Riyanto |
Anggota | Desi Safitri |
Anggota | Sopanah Darkam |
Anggota | Ratiah Kartim |
Anggota | Narsih Carta |
Anggota | Diah Kaswat |
Anggota | Tarsah Tarya |
STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA DESA HANUM
Jabatan | Nama |
Ketua | Eris Rismanto |
Wakil Ketua | Muhammad Tahrir, S.Pd.I |
Sekretaris | Darmanto |
Wakil Sekretaris | Agus Triyadhi |
Bendahara | Guntur Aji Laksono |
Wakil Bendahara | Wulan Sari |
Sekbid. Pendidikan | Koko Komarudin, Deni Noor Fajar H. |
Sekbid. Kelompok Usaha Bersama | Lusi Dianti, Sunendar |
Sekbid. Lingkungan Hidup | Kurniawan, Chandra Gunawan |
Sekbid. Olahraga, Seni dan Budaya | Widodo Wiratno, Firman Mulyadi, Anton Sandoyo |
Sekbid Humas | Tatang Rianto, Saripudin |
Sekbid. Kerohanian | Aris Risnandar, Asep Saepuloh |
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Tugas
Mewakili organisasi untuk menghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda lainnya
Mewakili organisasi untuk membuat kesepakatan dengan pihak lain
Memimpin rapat
Bersama sekretaris menandatangi surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
Bersama sekretaris dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi program organisasi
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
Memaksimalkan peran anggota agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal dan eksternal
Tugas
Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
Kewenangan dan Tanggungjawab
Membuat danmengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang reprensetif.
Kewenangan dan Tanggungjawab
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas
Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Kewenangan dan Tanggungjawab
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.
Kewenangan dan Tanggung jawab
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.
Kewenangan dan Tanggungjawab
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.
Kewenangan dan Tanggungjawab
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.
Kewenangan dan Tanggungjawab
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.
Kewenangan dan Tanggung jawab
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
Tugas
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.
Kewenangan dan Tanggungjawab
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
ANGGOTA SATUAN LINMAS DESA HANUM
Taryono
Sa'id Solihin
Turiman
Sarno A.
Carkam
Sarno B.
Oman
Waska
Kasam
Taslim
Tatang
Sukiwa
TUGAS SATUAN LINMAS
Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam skala kewenangan desa;
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan umum;
Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat;
Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
Membantu upaya pertahanan negara;
Membantu pengamanan objek vital;
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
Membantu Kepala Desa dalam penegakkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
Tugas Gapoktan adalah sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan kelompok dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota Gapoktan Karya Makmur Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap;
b. meningkatkan semangat gotong royong di masyarakat kelompok tani;
c. melaksanakan kegiatan pembangunan pertanian Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap sesuai aturan yang telah ditetapkan;
d. memelihara dan mengembangkan kegiatan dalam upaya ikut serta dalam pembangunan pertanian.
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar