E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

DRS. RUSWADIANTO

Kepala Desa

DEDE HUSEN UTOYO

Sekretaris Desa

DARWONO

Kepala Urusan Keuangan

DARMANTO

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KARTIM

Kepala Seksi Pemerintahan

RASTONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

CAHYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA HERTINAWATI

Staff Kepala Urusan Keuangan

SARWAN

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASWAT

Staff Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASAM

Staff Kepala Seksi Pemerintahan

MAMAN SUTISNA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

CARTA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

KARTINI

Staff Kepala Seksi Pelayanan

KUSMANA

Staff Kepala Seksi Pelayanan

DARKAM

Kepala Dusun Sukaharja

MUHAMMAD TAHRIR

Kepala Dusun Sudimampir

SAHROM

Kepala Dusun Ciloa

ACHMAD RIYANTO

Kepala Dusun Rimpaknangsi

RUSWANTO

Kepala Dusun Cisagu

DESI SAFITRI

Kepala Dusun Sukanagara

Statistik Pengunjung

Hari ini:74
Kemarin:108
Total:37.604
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.221.76.65
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Kelembagaan

14 Juli 2022
43 Kali
kang admin

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada Perbup Cilacap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Pasal 31

BPD mempunyai fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.n

Pasal 32

BPD mempunyai tugas :

  1. menggali aspirasi masyarakat;

  2. menampung aspirasi masyarakat;

  3. mengelola aspirasi masyarakat;

  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;

  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;

  6. menyelenggarakan musyawarah desa;

  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masarakat Desa)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/ atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD) , atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Struktur LPMD Desa Hanum

Jabatan Nama
Ketua Cipto Rusmanto, SP
Sekretaris Sutarko
Bendahara Warsono

 

PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Tingkat Desa dimotori oleh Tim Penggerak PKK Desa untuk membantu Pemerintah Desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Berikut 10 Program pokok PKK :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

  2. Gotong Royong

  3. Pangan

  4. Sandang

  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga

  6. Pendidikan dan Keterampilan

  7. Kesehatan

  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

  9. Kelestarian Lingkungan Hidup

  10. Perencanaan Sehat

Struktur PKK Desa Hanum

Jabatan Nama
Ketua TP. PKK Desa Hanum Hj. Dartini Ruswadianto, S.Pd
Wakil Ketua Kiki Husen
Sekretaris Eroh Sarwan
Wakil Sekretaris Ranti Rastono
Bendahara Kartini Sarsum
Wakil Bendahara Cucun Maman
Ketua Pokja I Lia Darwono
Wakil Ketua Pokja I Lilis Cahyanto
Ketua Pokja II Yuli Kasam
Wakil Ketua Pokja II Tika Henday
Wakil Ketua Pokja III Ane Darmanto
Wakil Ketua Pokja III Imas Tahrir
Ketua Pokja IV Ike Deni
Wakil Ketua Pokja IV Atin Ruswanto
Anggota Nurhasanah Sahrom
Anggota Sarsih Riyanto
Anggota Desi Safitri
Anggota Sopanah Darkam
Anggota Ratiah Kartim
Anggota Narsih Carta
Anggota Diah Kaswat
Anggota Tarsah Tarya
   

Karang Taruna

STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA DESA HANUM

Jabatan Nama
Ketua Eris Rismanto
Wakil Ketua  Muhammad Tahrir, S.Pd.I
Sekretaris Darmanto
Wakil Sekretaris  Agus Triyadhi
Bendahara Guntur Aji Laksono
Wakil Bendahara  Wulan Sari
Sekbid. Pendidikan Koko Komarudin, Deni Noor Fajar H.
Sekbid. Kelompok Usaha Bersama Lusi Dianti, Sunendar
Sekbid. Lingkungan Hidup  Kurniawan, Chandra Gunawan
Sekbid. Olahraga, Seni dan Budaya  Widodo Wiratno, Firman Mulyadi, Anton Sandoyo
Sekbid Humas  Tatang Rianto, Saripudin
Sekbid. Kerohanian  Aris Risnandar, Asep Saepuloh

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

KETUA

  1. Tugas

    • Mewakili organisasi untuk menghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda lainnya

    • Mewakili organisasi untuk membuat kesepakatan dengan pihak lain

    • Memimpin rapat

    • Bersama sekretaris menandatangi surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar

    • Bersama sekretaris dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi program organisasi

    • Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi

    • Memaksimalkan peran anggota agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab

    • Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus

    • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal dan eksternal

WAKIL KETUA

  1. Tugas

    • Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.

    • Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.

    • Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.

    • Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

  1. Kewenangan dan Tanggungjawab

    • Membuat danmengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.

    • Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

SEKRETARIS

  1. Tugas

    • Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.

    • Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.

    • Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.

    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

    • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.

    • Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.

    • Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang reprensetif.

  1. Kewenangan dan Tanggungjawab

    • Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

    • Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

BENDAHARA

  1. Tugas

    • Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.

    • Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.

    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

    • Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.

    • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

  1. Kewenangan dan Tanggungjawab

    • Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

    • Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

  1. Tugas

    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

    • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

    • Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

    • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.

    • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.

    • Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.

  1. Kewenangan dan Tanggung jawab

    • Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

    • Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

BIDANG EKONOMI DAN USAHA BERSAMA

  1. Tugas

    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

    • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

    • Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

    • Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.

    • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.

    1. Kewenangan dan Tanggungjawab

    • Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

    • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN

  1. Tugas

    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

    • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

    • Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

    • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.

    • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.

    • Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.

  1. Kewenangan dan Tanggungjawab

    • Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.

    • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA

  1. Tugas

    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

    • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

    • Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

    • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.

    • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.

    • Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.

  1. Kewenangan dan Tanggungjawab

    • Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

    • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

BIDANG KEMITRAAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

  1. Tugas

    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

    • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

    • Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

    • Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.

    • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.

    • Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.

    • Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.

  1. Kewenangan dan Tanggung jawab

    • Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.

    • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

BIDANG KEROHANIAN

  1. Tugas

    • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

    • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.

    • Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

    • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.

    • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.

    • Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.

  1. Kewenangan dan Tanggungjawab

    • Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.

    • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

 

LINMAS

  1. ANGGOTA SATUAN LINMAS DESA HANUM

  1. Taryono

  2. Sa'id Solihin

  3. Turiman

  4. Sarno A.

  5. Carkam

  6. Sarno B.

  7. Oman

  8. Waska

  9. Kasam

  10. Taslim

  11. Tatang

  12. Sukiwa

  1. TUGAS SATUAN LINMAS

  • Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam skala kewenangan desa;

  • Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan umum;

  • Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;

  • Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat;

  • Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;

  • Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;

  • Membantu upaya pertahanan negara;

  • Membantu pengamanan objek vital;

  • Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;

  • Membantu Kepala Desa dalam penegakkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

 

RT RW

 

Posyandu

 

Gapoktan

Tugas Gapoktan adalah sebagai berikut :

a. menyusun rencana kegiatan kelompok dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota Gapoktan Karya Makmur Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap;

b. meningkatkan semangat gotong royong di masyarakat kelompok tani;

c. melaksanakan kegiatan pembangunan pertanian Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap sesuai aturan yang telah ditetapkan;

d. memelihara dan mengembangkan kegiatan dalam upaya ikut serta dalam pembangunan pertanian.

 

BUMDes

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook