Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa Hanum
Tupoksi Perangkat Desa Menurut
Permendagri No 84 Tahun 2015
A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa
Pasal 6
B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekdes
Pasal 7
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Urusan Umum
dan Perencanaan
Pasal 8
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
D. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Urusan Keuangan
Pasal 8
E. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Seksi Pemerintahan
Pasal 9
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
menyusun rancangan regulasi desa
pembinaan masalah pertanahan
pembinaan ketentraman dan ketertiban
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
penataan dan pengelolaan wilayah
pendataan dan pengelolaan Profil Desa
Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
G. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Seksi Kesejahteraan
Pasal 9
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
pembangunan bidang pendidikan
pembangunan bidang kesehatan
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga, dan karang taruna
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas
H. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Seksi Pelayanan
Pasal 9
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat keagamaan dan ketenagakerjaan
melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan ruju
melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian
melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan
melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
melaksanakan pembangunan bidang kesehatan
I. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Kewilayahan atau
Kepala Dusun
Pasal 10
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar