E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

DRS. RUSWADIANTO

Kepala Desa

DEDE HUSEN UTOYO

Sekretaris Desa

DARWONO

Kepala Urusan Keuangan

DARMANTO

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KARTIM

Kepala Seksi Pemerintahan

RASTONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

CAHYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA HERTINAWATI

Staff Kepala Urusan Keuangan

SARWAN

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASWAT

Staff Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASAM

Staff Kepala Seksi Pemerintahan

MAMAN SUTISNA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

CARTA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

KARTINI

Staff Kepala Seksi Pelayanan

KUSMANA

Staff Kepala Seksi Pelayanan

DARKAM

Kepala Dusun Sukaharja

MUHAMMAD TAHRIR

Kepala Dusun Sudimampir

SAHROM

Kepala Dusun Ciloa

ACHMAD RIYANTO

Kepala Dusun Rimpaknangsi

RUSWANTO

Kepala Dusun Cisagu

DESI SAFITRI

Kepala Dusun Sukanagara

Statistik Pengunjung

Hari ini:62
Kemarin:108
Total:37.592
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.191.44.188
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Hanum

13 Juli 2022
93 Kali
kang admin

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Pemerintahan Desa Hanum

 

Tupoksi Perangkat Desa Menurut

Permendagri No 84 Tahun 2015

 

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekdes

 

     Pasal 7

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
      dinas, dan pelayanan umum.
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi
      penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.



C. Tugas Pokok dan Fungsi

     Kepala Urusan Umum

     dan Perencanaan

Pasal 8

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi :
    1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

    2. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

D.  Tugas Pokok dan Fungsi

     Kepala Urusan Keuangan

Pasal 8

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi :
    1. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

E.  Tugas Pokok dan Fungsi

     Kepala Seksi Pemerintahan

Pasal 9

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

    1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

    2. menyusun rancangan regulasi desa

    3. pembinaan masalah pertanahan

    4. pembinaan ketentraman dan ketertiban

    5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat

    6. melaksanakan pembinaan masalah kependudukan

    7. penataan dan pengelolaan wilayah

    8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa

    9. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

G.  Tugas Pokok dan Fungsi

      Kepala Seksi Kesejahteraan

Pasal 9

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

    1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan

    2. pembangunan bidang pendidikan

    3. pembangunan bidang kesehatan

    4. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya

    5. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi

    6. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik

    7. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup

    8. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga

    9. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga, dan karang taruna

    10. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

H.  Tugas Pokok dan Fungsi

      Kepala Seksi Pelayanan

Pasal 9

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

    1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

    2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat

    3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat keagamaan dan ketenagakerjaan

    4. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan ruju

    5. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian

    6. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan

    7. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan

    8. melaksanakan pembangunan bidang kesehatan

I. Tugas Pokok dan Fungsi

    Kepala Kewilayahan atau

    Kepala Dusun

Pasal 10

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi :
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook