E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

DEDE HUSEN UTOYO

Sekretaris Desa

DARWONO

Kepala Urusan Keuangan

DARMANTO

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KARTIM

Kepala Seksi Pemerintahan

RASTONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

CAHYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA HERTINAWATI

Staff Kepala Urusan Keuangan

SARWAN

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASAM

Staff Kepala Seksi Pemerintahan

MAMAN SUTISNA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

CARTA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

KARTINI

Staff Kepala Seksi Pelayanan

KUSMANA

Staff Kepala Seksi Pelayanan

DARKAM

Kepala Dusun Sukaharja

MUHAMMAD TAHRIR

Kepala Dusun Sudimampir

SAHROM

Kepala Dusun Ciloa

ACHMAD RIYANTO

Kepala Dusun Rimpaknangsi

RUSWANTO

Kepala Dusun Cisagu

DESI SAFITRI

Kepala Dusun Sukanagara

Statistik Pengunjung

Hari ini:118
Kemarin:142
Total:196.549
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.247
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Musrenbangdes dan Arah Kebijakan Dana Desa 2026

26 September 2025
1.976 Kali
Kang Admin

HanumBerdaya – Pemerintah Desa Hanum melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) sebagaimana hal ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemerintah Desa, guna membahas RKP Desa tahun berikutnya dan DU-RKP Desa setahun kemudian. Materi pembahasan utama dalam Musrenbangdes tahun ini yaitu menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 dan menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2027.

Musrenbangdes merupakan slaah satu rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan desa, dari mulai penyusunan RPJMDes sampai dengan penyusunan APBDes sebagai pedoman untuk pelaksanaan kegiatan setiap tahun anggarannya. Acara ini juga dihadiri pemangku kebijakan di daerah, sebagai bentuk koordinasi dari rencana pembangunan desa terkait. 

Dalam sambutanya, Kepala Desa Hanum (Drs. Ruswadianto) menyampaikan bahwa RKPDes dan DU-RKPDes yang disepakati menjadi prioritas atau rencana dalam pelaksanaan pembangunan desa pada tahun berikutnya, serta tetap memperhatikan peruntukan sumber anggaran yang sesuai. Hal senada juga disampaikan Sekcam Dayeuhluhur (Apriyadi, S.Kom) bahwa khsususnya Dana Desa dari APBN, memang tidak bisa semaunya digunakan, ada aturan atau peruntukan yang jelas dalam penggunaannya.

Adapun mengenai arah kebijakan Dana Desa untuk tahun 2026 sesuai Permen PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, sebagai berikut :  

1. Mendukung peningkatan kemandirian desa yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan fokus dan prioritas pada:

  1. Penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem dengan target keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah pusat sebagai acuan awal;
  2. Mendukung program swasembada pangan dan energi sesuai kewenangan, potensi, dan kriteria desa;
  3. Mendorong transformasi ekonomi desa berdasarkan potensi dan karakteristik desa melalui dukungan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan lembaga ekonomi desa lainnya;
  4. Perencanaan, pembangunan dan/atau pemeliharaan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai desa, dengan memanfaatkan bahan baku lokal dalam penyediaan air minum, sanitasi, pengolahan sampah, rumah layak huni, konektivitas, serta sumber energi dalam kerangka permukiman terpadu;
  5. Meningkatkan promosi dan penyediaan pelayanan dasar kesehatan di skala desa, termasuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular;
  6. Memperluas akses pendidikan prasekolah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan desa;
  7. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, termasuk penguatan ketahanan iklim, mitigasi risiko dan penanggulangan bencana;
  8. Percepatan implementasi digitalisasi desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pemerintahan desa, pengembangan ekonomi lokal dan lainnya; serta
  9. Pelestarian budaya dan kearifan lokal masyarakat desa.

2. Mendanai operasional pemerintah desa dengan batas maksimal paling tinggi sebesar tiga persen;

3. Mendukung perbaikan kualitas tata kelola Dana Desa melalui :

  1. Peningkatan kualitas belanja barang dan jasa di desa dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;
  2. Pemberian dukungan insentif kepada desa yang mendukung kebijakan nasional melalui alokasi kinerja dan/atau insentif desa;
  3. Memperkuat peran pemerintah di atas desa hingga tingkat nasional dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa; serta
  4. Memperkuat pemantauan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa dengan pengelolaan belanja lainnya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook