HanumBerdaya_Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, hal ini yang akan di jadikan acuan bagi desa desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025 terutama dalam hal penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN yang disebut Dana Desa (DD). Berikut beberapa fokus dalam penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 pasal 2 ayat (1) :
selain Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 hal serupa juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Pasal 14 ayat (5) dan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
kang admin
30 Januari 2025 15:06:56