HanumBerdaya- Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa diantaranya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD). Pemerintah desa memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Kewajiban ini bukan sekadar administrasi rutin, melainkan amanat regulasi yang bertujuan menjaga transparansi, pengawasan, serta kualitas tata kelola desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
LPPD merupakan laporan tahunan yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah terhadap kinerja kepala desa.
LKPPD merupakan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD, penyampaian dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini menjadi dasar bagi BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa.
IPPD disampaikan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi serta kewajiban Kepala Desa untuk memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Diantara media informasi yang bisa digunakan antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Jenis laporan yang harus disampaikan Kepala Desa intinya bertujuan terpenuhinya beberapa tujuan, diantaranya :
Pj. Kepala Desa Hanum (Apriyadi, S.Kom) pada kesempatan ini menyampaikan, bahwa dengan dilakukan penyampaian LKPPD kepada BPD, selain pemenuhan kewajiban juga menjadi bentuk transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada semua pihak termasuk BPD.
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar