E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

DEDE HUSEN UTOYO

Sekretaris Desa

DARWONO

Kepala Urusan Keuangan

DARMANTO

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KARTIM

Kepala Seksi Pemerintahan

RASTONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

CAHYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA HERTINAWATI

Staff Kepala Urusan Keuangan

SARWAN

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASAM

Staff Kepala Seksi Pemerintahan

MAMAN SUTISNA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

CARTA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

KARTINI

Staff Kepala Seksi Pelayanan

KUSMANA

Staff Kepala Seksi Pelayanan

DARKAM

Kepala Dusun Sukaharja

MUHAMMAD TAHRIR

Kepala Dusun Sudimampir

SAHROM

Kepala Dusun Ciloa

ACHMAD RIYANTO

Kepala Dusun Rimpaknangsi

RUSWANTO

Kepala Dusun Cisagu

DESI SAFITRI

Kepala Dusun Sukanagara

Statistik Pengunjung

Hari ini:119
Kemarin:142
Total:196.550
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.247
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

LPPD, LKPPD, dan IPPD bentuk Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

17 Maret 2026
96 Kali
Kang Admin

HanumBerdaya- Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa diantaranya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD). Pemerintah desa memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Kewajiban ini bukan sekadar administrasi rutin, melainkan amanat regulasi yang bertujuan menjaga transparansi, pengawasan, serta kualitas tata kelola desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

LPPD merupakan laporan tahunan yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah terhadap kinerja kepala desa.

LKPPD merupakan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD, penyampaian dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini menjadi dasar bagi BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa.

IPPD disampaikan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi serta kewajiban Kepala Desa untuk memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Diantara media informasi yang bisa digunakan antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Jenis laporan yang harus disampaikan Kepala Desa intinya bertujuan terpenuhinya beberapa tujuan, diantaranya :

  1. Pemerintahan desa yang transparan
  2. Akuntabilitas penggunaan anggaran
  3. Evaluasi kinerja yang terukur
  4. Perbaikan kebijakan pembangunan desa

Pj. Kepala Desa Hanum (Apriyadi, S.Kom) pada kesempatan ini menyampaikan, bahwa dengan dilakukan penyampaian LKPPD kepada BPD, selain pemenuhan kewajiban juga menjadi bentuk transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada semua pihak termasuk BPD. 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook