HanumBerdaya – Pemerintah Desa Hanum resmi lantik pengurus posyandu era baru dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pelantikan ini bukan sekadar pergantian pengurus biasa, melainkan menandai titik awal transformasi peran Posyandu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, kini peran Posyandu diperluas secara menyeluruh untuk mengawal 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat desa.
Apa itu Posyandu era baru? Jika dulu masyarakat mengenal Posyandu hanya untuk menimbang bayi, imunisasi, atau pemeriksaan ibu hamil (sektor kesehatan), kini Posyandu hadir sebagai pusat pelayanan terpadu yang menyentuh seluruh sendi kehidupan dasar warga desa.
Dengan berlakunya Permendagri No. 13 Tahun 2024, para kader Posyandu yang baru dilantik akan dibagi dan bertugas ke dalam 6 bidang pelayanan dasar, yaitu:
Dalam sambutannya, Kepala Desa Hanum (Drs. Ruswadianto) menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kader yang bersedia mengabdi.
"Tugas kader Posyandu saat ini memang lebih menantang karena menjadi perpanjangan tangan desa dalam mengawal 6 pelayanan dasar masyarakat. Namun, dengan struktur baru ini, kami optimis pelayanan kepada warga akan jauh lebih cepat, tepat, dan terintegrasi." ujar beliau.
Acara pelantikan ditutup dengan foto bersama, pemberian ucapan selamat, dan penyematan pin secara simbolis kepada kader Posyandu yang baru. Selamat bertugas kepada para pengurus Posyandu yang baru dilantik! Semoga bisa senantiasa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan desa yang sehat, cerdas, aman, dan sejahtera.
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar