HanumBerdaya_Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemerintah Desa, guna membahas RKP Desa dan DU-RKP Desa setahun kemudian. Pemerintah Desa Hanum menyelenggarakan Musrenbangdes tahun 2024 guna membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2026.
Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 masih merujuk pada RPJMDes Tahun 2019-2025, dan merupakan tahun terakhir pada RPJMDes tersebut. Dengan adanya perubahan Undang undang Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diubah dengan Undang undang nomor 3 Tahun 2014. Salah satu yang menjadi fokus perubahan adalah adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, sehingga RPJMDes yang disusun sebelumnya perlu adanya penyesuaian dengan masa jabatan. Masa jabatan sebelumnya adalah 2019-2025 berubah menjadi 2019-2027. Musrenbangdes sendiri memiliki peran sangat penting, karena melalui musrenbangdes inilah Pemerintah Desa bersama sama masyarakat desa dapat merencanakan kegiatan pembangunan dengan mengutamakan unsur atau prioritas utama dari berbagai usulan kegiatan yang tertampung dalam RPJMDes dan mencakup seluruh kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan, tentunya selalu berkoordinasi dengan OPD yang ada di Kabupaten guna terjalin sinergi dalam pelaksanaan kegiatan.



LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar