E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

DEDE HUSEN UTOYO

Sekretaris Desa

DARWONO

Kepala Urusan Keuangan

DARMANTO

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KARTIM

Kepala Seksi Pemerintahan

RASTONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

CAHYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA HERTINAWATI

Staff Kepala Urusan Keuangan

SARWAN

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASAM

Staff Kepala Seksi Pemerintahan

MAMAN SUTISNA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

CARTA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

KARTINI

Staff Kepala Seksi Pelayanan

KUSMANA

Staff Kepala Seksi Pelayanan

DARKAM

Kepala Dusun Sukaharja

MUHAMMAD TAHRIR

Kepala Dusun Sudimampir

SAHROM

Kepala Dusun Ciloa

ACHMAD RIYANTO

Kepala Dusun Rimpaknangsi

RUSWANTO

Kepala Dusun Cisagu

DESI SAFITRI

Kepala Dusun Sukanagara

Statistik Pengunjung

Hari ini:73
Kemarin:142
Total:196.504
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.247
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

MUSRENBANGDES 2024

26 September 2024
128 Kali
Kang Admin

HanumBerdaya_Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemerintah Desa, guna membahas RKP Desa dan DU-RKP Desa setahun kemudian. Pemerintah Desa Hanum menyelenggarakan Musrenbangdes tahun 2024 guna membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2026.

Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 masih merujuk pada RPJMDes Tahun 2019-2025, dan merupakan tahun terakhir pada RPJMDes tersebut. Dengan adanya perubahan Undang undang Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diubah dengan Undang undang nomor 3 Tahun 2014. Salah satu yang menjadi fokus perubahan adalah adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, sehingga RPJMDes yang disusun sebelumnya perlu adanya penyesuaian dengan masa jabatan. Masa jabatan sebelumnya adalah 2019-2025 berubah menjadi 2019-2027. Musrenbangdes sendiri memiliki peran sangat penting, karena melalui musrenbangdes inilah Pemerintah Desa bersama sama masyarakat desa dapat merencanakan kegiatan pembangunan dengan mengutamakan unsur atau prioritas utama dari berbagai usulan kegiatan yang tertampung dalam RPJMDes dan mencakup seluruh kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan, tentunya selalu berkoordinasi dengan OPD yang ada di Kabupaten guna terjalin sinergi dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook