HanumBerdaya – Program Kementerian Sosial salah satunya bantuan permakanan merupakan wujud pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Upaya pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan pengarusutamaan penyandang disabilitas yang akan dievaluasi kemajuannya di Forum Tingkat Tinggi ASEAN untuk disabilitas atau High Level Forum (AHLF) on Enabling Disability Inclusive Development and Partnership beyond 2025.
Bantuan permakanan bagi disabilitas ini didasari atas rasa prihatin Menteri Sosial Tri Rismaharini pada disabilitas di mana masih banyak yang berada dalam kondisi rentan, terlantar dan hidup miskin. Mereka juga masih mengalami diskriminasi dan banyak hal lain sehingga mereka kesulitan mendapatkan hak dasar seperti makanan.
Penyandang disabilitas dan rentan disabilitas yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak menerima bansos PKH atau sembako, serta penyandang disabilitas yang tinggal sendirian adalah sasaran program ini.
Berbagai pihak terlibat dalam pengelolaan permakanan, meliputi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, kelompok Masyarakat (pokmas), Lembaga kesejahteraan Masyarakat (LKS) dan kelompok kemasyarakatan lain yang ada di Desa.
Pokmas inilah yang akan membelanjakan bahan makanan, mengolahnya menjadi makanan siap saji, mengemas sekaligus mengantarkannya langsung ke kediaman penyandang disabilitas.
Selain bisa memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas, kerjasama dengan kelompok masyarakat diharapkan dapat meningkatkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial di lingkungan sekitarnya.
Kirim Komentar