E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

DEDE HUSEN UTOYO

Sekretaris Desa

DARWONO

Kepala Urusan Keuangan

DARMANTO

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KARTIM

Kepala Seksi Pemerintahan

RASTONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

CAHYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA HERTINAWATI

Staff Kepala Urusan Keuangan

SARWAN

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASAM

Staff Kepala Seksi Pemerintahan

MAMAN SUTISNA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

CARTA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

KARTINI

Staff Kepala Seksi Pelayanan

KUSMANA

Staff Kepala Seksi Pelayanan

DARKAM

Kepala Dusun Sukaharja

MUHAMMAD TAHRIR

Kepala Dusun Sudimampir

SAHROM

Kepala Dusun Ciloa

ACHMAD RIYANTO

Kepala Dusun Rimpaknangsi

RUSWANTO

Kepala Dusun Cisagu

DESI SAFITRI

Kepala Dusun Sukanagara

Statistik Pengunjung

Hari ini:61
Kemarin:142
Total:196.492
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.247
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa

01 April 2021
35 Kali
Kang Admin

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yaitu sebagai dasar Pemerintah Desa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal. Selanjutnya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa agar Setiap badan publik termasuk desa melaksanakan Standar Pelayanan Minimal, dengan maksud untuk :

  1. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
  3. Keterbukaan pelayanan kepada masyarakat serta;
  4. Efektifitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Pemerintah Desa Hanum sendiri sudah menetapkan SK Standar Pelayanan Minimal  di Desa Hanum pada Maret 2021 sebagai dasar petugas pelayanan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

SPM Desa yang ditetapkan antara lain meliputi :

  1. Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan
  2. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan
  3. Pemberian surat keterangan
  4. Penyederhanaan pelayanan
  5. Pengaduan masyarakat.

Untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan dan informasi, Pemerintah Desa Hanum sudah mengupdate Standar Pelayanan di laman resmi Kemenpan RB yang bisa dikunjungi di https://sipp.menpan.go.id/

 

SIPP MENPAN

Didalam website tersebut, masyarakat bisa mengakses seperti apa pelayanan yang ada di Desa Hanum yang memuat persyaratan jenis layanan, prosedur layanan, jangka waktu pelayanan dan lain sebagainya.

Dengan adanya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) ini, diharapkan masyarakat lebih memahami tentang standar pelayanan di Desa Hanum. 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook