E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

DEDE HUSEN UTOYO

Sekretaris Desa

DARWONO

Kepala Urusan Keuangan

DARMANTO

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KARTIM

Kepala Seksi Pemerintahan

RASTONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

CAHYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA HERTINAWATI

Staff Kepala Urusan Keuangan

SARWAN

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KASAM

Staff Kepala Seksi Pemerintahan

MAMAN SUTISNA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

CARTA

Staff Kepala Seksi Kesejahteraan

KARTINI

Staff Kepala Seksi Pelayanan

KUSMANA

Staff Kepala Seksi Pelayanan

DARKAM

Kepala Dusun Sukaharja

MUHAMMAD TAHRIR

Kepala Dusun Sudimampir

SAHROM

Kepala Dusun Ciloa

ACHMAD RIYANTO

Kepala Dusun Rimpaknangsi

RUSWANTO

Kepala Dusun Cisagu

DESI SAFITRI

Kepala Dusun Sukanagara

Statistik Pengunjung

Hari ini:103
Kemarin:142
Total:196.534
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.247
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes

05 Maret 2020
116 Kali
Kang Admin

HanumBerdaya – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan acuan dalam melaksanakan segala kegiatan bagi Pemerintah Desa. RPJMDes secara umum sesuai Pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes sebagai berikut :

 

(1)  Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang :

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

 

(2)  Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Kepala Desa terlantik menuangkan visi dan misinya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk satu masa jabatan maksimal selama 3 bulan setelah dilantik, untuk seterusnya dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal ini tentunya akan mempermudah dalam mencapai tujuan sesuai visi misi yang direncanakan. Sesuai dengan isi Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes. 

Bagi yang membutuhkan salinan Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes danRKPDes, silahkan langsung unduh semoga bisa bermanfaat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook